Pesta Seks Gay Dibubarkan

jabarekspres.com, JAKARTA – Sebanyak 141 orang laki-laki penyuka sesame jenis diamankan di lokasi Fitnes Atlantis di Kelapa Gading, Jakarta Utara Minggu (21/5) malam sekira pukul 19.30. Mereka digerebek saat menggerebek pesta seks berkedok tempat fitnes.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP mengatakan, dalam penggerebekan itu mereka mengerahkan 20 anggotanya dari Jatanras dan Resmob. Mulanya kata dia mereka masuk ke lantai satu dan menemukan sejumlah meja kasir dan petugas sekuriti.

Kemudian tim bergerak ke lantai dua dan di sana ditemukan para lelaki bugil dan ada yang berpakaian. Selain itu di lantai dua juga terdapat empat penari pria bugil yang berjoget di hadapan para pengunjung.

”Kemudian kami bergerak ke lantai tiga, dan di sana keadaan gelap sekali. Ketika dihidupkan lampu, semuanya bugil, karena pakaian ada di loker bawah,” terang dia di Polres Jakut, Koja, Jakarta Utara, kemarin (22/5).

Dari situ memang kata dia petugas tak mendapati para pengunjung sedang berhubungan badan atau praktik homo lainnya. ”Tapi semua shock karena tahu kedatangan kami,” sambung dia.

Sehingga untuk tersangka kata dia baru ditetapkan 10 orang bagi yang memang kedapatan tindak pidana. ”Sisanya (131) itu cuma dalam keadaan bugil saja, tapi enggak ada lakuin apa-apa,” tambah mantan Kapolsek Tamansari ini.

Untuk lokasi fitnes, kata dia, beroperasi sedari pagi hingga malam pada pukul 23.00. ”Untuk masuk memang tak sembarangan, harus diperiksa dulu oleh sekuriti,” ucap dia lagi.

Dia menegaskan, sejumlahnya yang diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Christian Daniel Kaihatu, 40, selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez, 27, selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta, 27, Restu Andri, 28, pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Lalu ada Syarif Akbar, 29, sebagai penari, Bagas Yudhistira, 27, Roni, 30, Tommy Timothy, 28, Aries Suhandi, 41, Steven Handoko, 25, yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi.

Direktur Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Sonny Manalu mengatakan, mereka mengapresiasi upaya Polisi mengungkap kasus pesta seks para gay itu. Dia mengatakan Mensos Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan dia untuk koordinasi dengan polisi. ’’Supaya mengetahui apakah mungkin ada yang perlu didukung oleh Kemensos,’’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan