Perusahaan Tolak Suket

jabarekspres.com, SOREANG – Sebagian warga yang berdomisili di wilayah industri mengeluhkan lamanya proses pembuatan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. Akibat lamanya percetakan e-KTP tersebut, persyaratan administrasi untuk pembuatan rekening gaji terkendala.

“Sudah hampir dua tahun ngurus tapi enggak jadi juga katanya belum ada blankonya,” kata Dede Rahcmat Warga kecamatan Katapang kepada wartawan di Soreang, Rabu (30/8)

Dede yang berprofesi sebagai karyawan salahsatu pabrik industri di kecamatan karapang mengatakan, proses perekaman di tingkat kecamatan memang tidak jadi masalah. Meski telah rekam data tahun tahun yang lalu, dirinya hanya mendapat Surat Keterangan (Suket), pengganti sementara e-KTP.

“Memang dikasih surat pengganti, tetapi itu cuma menerangkan bahwa e-KTP masih dalam proses pembuatan. Yang menjadi masalah perusahaan tidak mau tau hatus ada e-KTP asli, untuk pembuatan admintrasi penerimaan gaji lewat bank,” kata Dede

Senada dengan Dede Rahcmat, Lilis Sumiati  warga Kecamatan Kutawaringin juga mengalami hal yang sama. Sedang resi atau surat pengganti identitas diri memiliki batas waktu, dan pihak perusahaan tempat ia bekerja tidak mau mengurus administrasi kalau tidak ada e-KTP asli.

“Kalau suket bisa dijadikan pengganti e-KTP, kenapa perusahaan tempat saya kerja tidak mau nerima. Sedangkan waktu ngurus lagi ke kecamatan, katanya blanko e-KTPnya belum ada, semua persyaratan Administrasi bisa paket Suket,” terang Lilis

Kepala Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Uus Ruslan membenarkan, banyak menerima keluhan dari warga khususnya yang bekerja di perusahan pabrik walau sudah menggunakan Suket sebagai pengganti e-KTP.

“Iya, kami banyak menerima keluhan warga yang mengurus admintrasi menggunakan Suket di tempat mereka bekerja tidak diterima. Saya tindak lanjut dengan mendatangi pabrik, untuk memperlihatkan surat edaran Mendagri,” aku Uus, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Uus menjelaskan, dalam Surat Edaran Mendagri sudah jelas suket bisa digunakan untuk persyaratan pembuatan administrasi, yang disosialisasikan pemerintah, tapi masih saja ada perusahaan yang belum mengerti.

“Kami bersama BPD mendatang, beberapa perusahaan pabrik untuk memberikan sosialisasi edaran mendagri. Hal itu, untuk mempasilitasi keluhan warga, semoga perusahaan pabrik diwilayah Desa Cilampeni khususnya tidak mempersulit administrasi karyawannya,” tukas Uus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan