Perusahaan Harus Patuhi PP 78

jabarekspres.com, CIMAHI – Berdasarkan hasil keputusan Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi tahun 2018, mencapai Rp 2.678.028,45. UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Ristiana Ekawati mengatakan, UMK tersebut akan berlaku awal tahun 2018 mendatang. Untuk itu Eka mengimbau semua perusahaan di Jawa Barat, termasuk di Kota Cimahi agar mematuhi putusan UMK 2018.

“Pelaksanannya mulai Januari. Berarti pembayaran upah efektif Februari 2018,” ujarnya, saat dihubungi via telepon, kemarin (27/11).

Eka menjelaskan, jika kedepan ada perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melaui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.

Namun, bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris oleh  perusahaan tersebut, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak melaksanakan UMK, jelas pelanggaran. Sanksinya dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Disnas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi Supendi Heriyadi mengatakan, dengan hasil keputusan gubernur tersebut maka otomatis semua perusahaan harus mengikuti keputusan soal upah buruh tersebut.

“Ya kalau di lapangan masih terjadi pelanggaran pengawas dari provinsi yang masuk,” katanya.

Supendi mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pengusaha se-Kota Cimahi untuk membahas putusan kenaikan UMK tahun 2018

“Ada konsolidasi. Kita akan kumpulkan pengusaha,” ucapnya.

Supendi menuturkan, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang diputuskan atau tidak membayar upah sesuai ketentuan yang disepakati. Maka, akan terancam sanksi. Yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Supendi menyebutkan, di Kota Cimahi ada 131 berkategoti perusahaan besar, 91 perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil.

“Jumlah karyawan yang terdata hingga tahun 2016 mencapai 82.296, terdiri dari karyawan lokal laki-laki mencapai 45.809, lokal perempuan 36.393 serta karyawan asing 94 orang,” sebutnya.

Terpisah, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, HM. Dedi Mulyadi, mengatakan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi, kalangan pengusaha yang diwakili Apindo Kota Cimahi menyatakan setuju mekanisme penetapan upah mengacu PP 78.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan