Perusahaan Bisa Kena Sanksi

jabarekspres.com, CIMAHI – Perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, akan diberikan sanksi administratif yang tegas.

Pernyataan itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Kerjasama juga dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan DPMPTSP Kota Cimahi, yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo, di Cafe Ngopdoel Jalan Amir Machmud Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Selasa (18/4).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ferry Azhari menyatakan dengan terjalinnya kerjasama ini bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan penge-naan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan dengan tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, terkait izin usaha kepada pemilik perusahaan selain penyelenggara negara.

”Sanksi akan diberikan pada perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya menyebutkan,setelah adanya perjanjian kerjasama, perusahaan harus melengkapi bukti kepesertaan JKN-KIS, saat akan mendaftar atau memperpanjang izin usaha di Kota Cimahi. Kerjasama ini dilakukan untuk mendorong para perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia melanjutkan, kerjasama ini juga sebagai langkah menerapkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap perusahaan dan seluruh pekerjanya. ”Pada dasarnya kerjasama ini merupakan bukti nyata dukungan Pemerintah Kota Cimahi terhadap program JKN-KIS, tujuannya kembali lagi untuk bagaimana kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya,” ujarnya. Yudha menambakan, kerjasama ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

”Jadi salah satu sanksi dalam PP tersebut adalah tidak mendapat layanan publik terkait izin usaha dan perizinan lainnya sebelum mengurus kepesertaan JKN bagi pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya,” jelasnya. Yudha berharap, dengan adanya kerjasama di bidang perizinan ini maka seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi dalam program JKN-KIS. Sedangkan, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Meity Mustika melalui Kepala Bidang Perizinan dan Perekonomian, Dodi Mulyohadi menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam mendukung program BPJS secara nasional. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah ada kewajiban untuk memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum menyertakan karyawannya dalam BPJS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan