Permintaan SKP, Tunggu Aturan Pusat

jabarekspres.com, SOREANG – Menanggapi Guru honor yang mendesak dirinya untuk memberikan Surat Keputusan Pengukuhan (SKP) Bupati Bandung Dadang M Naser mengakui, masih menunggu peraturan jelas DARI pemerintah pusat.

Dirinya siap melakukan diskresi kebijakan kalau peraturannya sudah jelas, apalagi menyangkut keuangan. Sebab, kalau tidak berarti melanggar ketentuan

“Tidak bisa serta merta, mengeluarkan SKP apalagi menyangkut keuangan. Kalau sudah ada payung atau koridor hukum yang jelas dari pemerintah pusat, saya siap melakukan diskresi kebijakan terkait administrasi guru honorer,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD. Selasa, 9/5

Menurutnya diskresi mengenai SKP guru honor, tentunya berbeda jika dibandingkan dengan penanganan bencana atau pembangunan fisik. Sebab, Bupati dapat melakukan terobosan kebijakan.

Akan tetapi, menyakut guru honor nantinya akan berurusan dengan keuangan. Sehingga, kalau keputusan ini ditetapkan sekarang berarti dirinya telah melanggar aturan tentang adminitarsi keuangan daerah.

“Kalau terkait SKP guru honorer ini bukan sekedar kebijakan, tapi mesti jelas dulu aturannya karena akan menyangkut keuangan. Saya takut, ketika mengambil kebijakan nanti akan ditanyakan oleh Menteri Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan (BPK) karena presentase belanja pegawai lebih besar dari pada belanja pisik,” ucap Dadang

Dadang, mengakui selama ini anggaran belanja pegawai sudah melebihi batas maksimal. Sehingga, agak sulit untuk mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran bagi guru honor.

Karena apabila belanja pegawai lebih besar dari pada belanja fisik, maka pemerintah pusat akan memberikan hukuman.

“Kalau hasil pemeriksaan pemerintah pusat melalui menteri keuangan menemukan belanja pegawai melebihi 50%, maka pemerintah kabupaten bandung tidak akan diberi bantuan lagi,” tukasnya

Aturan pemerintah harus seimbang antara belanja fisik dengan belanja pegawai. rasionalisasinya dari situ,”pungkas Dadang (Rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan