Permen LH 39 Tuai Kontroversi

jabarekspres.com, SOREANG – Adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani dinilai Bupati Bandung Dadang M. Naser tidak tepat.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima konsep dan koordinasi dengan pusat. Bahkan, mengenai 1.888 hektar lahan di Gunung Rakutak di Kecamatan Ibun dan Pacet yang masuk dalam garapan program permodelan Perhutanan Sosial secara detai dia belum memahaminya.

Kendati begitu, dia mengakui sedang melkukan komunikasi dengan pusat terkait program tersebut.Sehingga, diharapkan program yang diluncurkan pusat bisa sinergis dengan daerah.

“Kita kan harus jelas dulu konsepnya seperti apa? Karena di situ ada disebut soal retribusi lahan, seperti apa itu konsepnya? Lahan yang mana yang kena retribusi itu? Apa kontribusinya kepada masyarakat sekitar? ” kata Dadang ketika ditemui kemarin (4/8/).

Dirinya mengkhawatirkan, konsep program Perhutanan Sosial bertabrakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perhutani. Bahkan, mengenai lahan jangan sampai dikomersilkan dengan dalih kepentingan sosial.

“Ini yang berat buat kita, karena itu membahayakan lingkungan kawasan hulu dan sebelum di-launching di Kabupaten Bandung, Pak Presiden Jokowi harus dengar apa yang terjadi di lapangan,”ucap Dadang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) Anang Sudarna menilai, adanya aturan itu, hanya akan memperparah kondisi hutan dan alih fungsi lahan di Jabar.

Dirinya menilai, Permen 39 LHK, hanya akan bagi-bagi lahan dengan bungkus Perhutanan Sosial. Bahkan, dampak lanjutannya nantinya dapat dipastikan kerusakan lingkungan akan semakin parah.

“Saya sangat sedih, karena yang akan tambah menderita adalah rakyat kecil, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari rakyat yang mendapat manfaat dari kebijakan yang tidak bijak tersebut,” ungkap Anang.

Senada dengannya, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat Thio Setiowekti menambahkan, pihak eksekutif dan legislatif di Jawa Barat harus segera menyikapi kekhawatiran para penggiat lingkungan terkait Permen 39 LHK .

”Jangan sampai program Pak Jokowi bagi-bagi lahan untuk mensejahterakan masyarakat malah blunder, karena proses di Kementrian LHK tergesa-gesa dan tidak diperhitungkan dampaknya, baik untuk warga setempat dan lingkungannya,” kata Thio.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan