Perlintasan Ditutup, Harus Sosialisasi

jabarekspres.com, CIMAHI– Meski undang-undang untuk menutup lintasan sebidang KA sudah dikeluarkan sejak 2007. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menilai, bahwa rencana PT KAI tersebut sangat mendadak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud mengatakan, meski saat ini udah masuk tahap sosialisasi namun belum ada pembahasan lebih lanjut. Padahal, lanjut Ison, sosialisasi terhadap masyrakat sekitar dan pengguna jalan serta sopir angkutan umum harus dilakukan dengan baik.

“Sosialisasi harus bagus dan ini akan dilakukan oleh pusat kemudian provinsi. Kami di Cimahi hanya mendukung saja,” jelas Ison ketika ditemui kemarin (11/9)

Ison menjelaskan, Kota Cimahi tidak dapat menolak dengan rencana penutupan lintasan sebidang KA Cimindi tersebut. Sebab, wacana tersebut merupakan amanat undang-undang. Meski diakuinya, dengan penutupan tersebut, pasti akan berdampak pada kemacetan dan juga hal lainnya.

“Tapi bila sekiranya berdampak buruk atau menimbulkan masalah baru tentunya akan dicari solusi terbaiknya, seperti mungkin saja jalan akan diperlebar kita menunggu hasil ujicoba saja. Unikan belum di ujicobakan,” jelasnya.

Ison menuturkan, sebenarnya kemacetan di sekitar flyover Cimindi sudah ada kajian oleh provinsi yang dilakukan saat menbuat masterplan lalulintas transportasi di cekungan Bandung. Dan memang diperbatasan Cibeurem sampai Cimindi, termasuk jalan yang tinggi kepadatannya. Sehingga perlu pertimbangan yang betul.

“Kalau nanti dibuat lagi kajian baru dan ada update data, maka kita akan lakukan dengan melihat situasi. Mudah-mudahan nanti kita ada kajian-kajian yang diperlukan,” tuturnya.

Infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung rencana penutupan lintasan sebidang ini, lanjutnya, pertama perlu mengkaji posisi U-Turn nya dimana, sebab, Cimahi kecil dengan jalan yang tidak begitu lebar. Sehingga, walua pun dipaksakan dengan memperlebar jalan tetap akan sulit.

“Untuk menentukan U-Turn pertama ada standar berapa jarak U-Turn dari jembatan lalu jarak U-Turn ke U-Turn. Kemudian kondisi jalan di Kota Cimahi seperti apa karena membuat U-Turn tidak sekedar hanya untuk putaran tetapi bagaimana kiri kanannya harus ada cekungan-cekungan,” katanya.

Namun demikian, karena sepanjang jalan Amir Mahmud merupakan jalan nasional, maka tetap diperlukan kajian bersama antara pusat, provinsi dan Kota Cimahi, sebab, dishub Cimahi tidak bisa serta merta bisa melakukan sesuatu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan