Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat menggelar sosialisasi penerangan hukum di Villa Lemon, Jalan Holtikultura No18, Lembang Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran hokum.

Sosialisasi penerangan hukum yang diberikan kepada sejumlah kepala desa tersebut, dihadiri langsung Bupati Bandung Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandung, Polres Cimahi, dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ketua P2TP2A Bandung Barat Hj. Elin Suharliah Abubakar, menerangkan tentang perlindungan perempuan dan anak di lingkup keluarga maupun di masyarakat sangat penting dan harus diketahui oleh masyarakat banyak.

”Kadang keluarga atau korban tidak mau melakukan pelaporan, karena merupakan aib keluarga. Oleh karena itu koordinasi dengan dinas sosial sangat diperlukan apabila korban memerlukan penanganan terhadap kekerasan yang mungkin terjadi dalam keluarganya terutama dalam hal psikis,” terangnya.

Menurut Dia, kekerasan seksual yang kerap terjadi terjadi pada anak usia dini, menjadi sorotan tersendiri bagi P2TP2A dan aparat pemerintah. Manakala kejadian tersebut bisa menjadi persoalan serius hingga dikenakan hukuman berlapis bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ”Saya titip, jika punya anak remaja perempuan jangan sampai jadi korban pelecehan seksual dan jika punya anak laki- laki jangan samapi jadi pelaku,” ucapnya.

P2TP2A untuk pelaksanaan kegiatannya diperlukan peran serta bersama, untuk mengawasi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga kekerasan terhadap anak.

”Baik kekerasan secara fisik maupun non Fisik itu merupakan kekerasan yang harus dihindari,” lanjutnya. (esn/ded/pse/JPG/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan