Percepat Sertifikasi Tanah Warga

bandungekspres.co.id, BABAKAN CIPARAY – Kantor Pertanahan Kota Bandung terus mengakselerasi penerbitan sertifikat tanah warga. Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung M. Unu Ibnudin mengimbau, masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah miliknya agar segera mendaftar ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

” Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, “ ujar Unu di sela sosialisasi program PTSL se-Kecamatan Babakan Ciparay di Aula Gedung PGRI Kota Bandung, Jalan Caringin Kota Bandung, kemarin (16/2).

Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Objek dari program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara,” kata Unu.

Menurut Unu, untuk ikut serta dalam program ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persayaratan. Tahun ini ada 10.500 bantua sertifikasi tanah bagi masyarakat dengan rincian 93.000 sertifikat dari pemerintah pusat melalui APBN dan 7.500 sertifikat dari pemerintah kota Bandung melalui APBD.

”Setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah,” tegasnya.

Kedelapan persyaratan tersebut yakni pertama, mengisi formulir permohonan. Kedua, menyerahkan foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa.

Ketiga, menyerahkan bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan. Keempat, menyerahkan Surat Keterangan dari kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah

Kelima, menyerahkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi. Keenam, menyerahkan surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan