Percepat Anggaran KPU Cair

jabarekspres.com, NGAMPRAH- Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta Pemkab Bandung Barat segera mencairkan anggaran dana hibah bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Barat. Hal itu mengingat tahapan dan sosialisasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. “Harus segera dicairkan. Jangan sampai anggaran itu turun di akhir sehingga waktu bagi sosialisasi ke warga menjadi mepet. Jika itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pasangan calon bupati/wakil bupati,” sesal Aa ditemui di Padalarang, kemarin.

Informasi yang diterima Aa, sampai saat ini dana hibah belum juga turun. Dia sangat menyayangkan apalagi saat ini sudah melewati pertengahan tahun dan bantuan dana hibah lainnya sudah banyak yang turun. Untuk itu dirinya mendukung agar KPUD KBB bisa segera  menerima anggaran itu karena ini demi kepentingan pesta demokrasi di Kabupaten Bandung Barat dalam proses pemilihan pemimpin daerah lima tahun ke depan. “Dana hibah lainnya sudah turun, kenapa untuk KPUD belum juga turun. Kami mendesak agar segera dicairkan,” tegasnya.

Dana hibah dari Pemkab Bandung Barat ke KPUD Kabupaten Bandung Barat senilai Rp45 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Ketua KPUD KBB Iing Nurdin membenarkan, bila anggaran tersebut belum juga turun. Pihaknya berharap agar dana hibah dari Pemkab itu segera direalisasikan. “Jelas anggaran itu diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah disusun. Kami berharap bulan ini karena tahapan sosialisasi sudah akan dilakukan,” terangnya.

Menurut dia, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan oleh KPUD KBB dan Bupati Bandung Barat Abubakar pada 22 Juni 2017. Dengan telah rampungnya penandatanganan itu, maka semestinya tidak lagi ada kendala dalam proses pencairan dana tersebut. Sebab jika pencairannya molor, maka akan berdampak tertundanya agenda sosialisasi yang akan dilakukan.

Iing menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran ini memang cukup panjang. Karena harus diregistrasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu, kemudian ada persetujuan dari KKPN, lalu diajukan lagi ke Kemenkeu untuk kemudian membuat rekening penampungan sementara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan