Penyelidikan Pencemaran Limbah Lamban

jabarekspres.com, CIMAHI – Kelanjutan penyelidikan pencemaran limbah Batubara di Kampung Cibodas Campaka RW 09 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan sampai saat ini belum ada kejelasan.

Salah seorang warga setempat, Taufik Hidayat (33) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan limbah batu bara yang mencemari lingkungan di wilayahnya.Sebab, hingga sekarang belum ada lagi pihak yang mengabarkan tindak lanjut atas hasil penelitian uji sempel limbah pabrik.

Padahal, baik dari Pemerintahan maupun Kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk, mengetaui siapa yang menjadi biang keladi atas permasalahan ini.

“Hingga saat ini, warga masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pihak terkait,” jelas Taufik ketika ditemui kemarin (14/8)

Menurutnya, warga tetap menanyakan dan berharap, ada kabar yang bisa menghilangkan kecemasan terhadap kondisi lingkungan yang sudah dianggap mengkhawatirkan akibat limbah batubara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dadan Ramdan, mengatakan, pencemaran lingkungan merupakan kejahatan yang sudah masuk kategori luar biasa dan darurat.

Dadan mengatakan, berdasarkan penglihatan secara kasat mata aliran sungai yang berwarna hitam pekat serta udara yang tercampuri debu batubara bila dibiarkan akan mengancam kesehatan warga yang rumahnya berada di kawasan industri tersebut.

Dadan menduga, mayoritas perusahaan yang menggunakan bahan baku batubara dan karena pengelolaan limbah dibuang begitu saja ini bisa dijerat dengan aturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu, para pengusaha juga terkesan mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Padahal, dalam aturan tersebut perusahaan harus memiliki izin pengantar baturbara, izin pemanfaatan batubara, izin pengumpulan batubara serta izin pembuangan batubara.

“Kalau pihak pabrik merasa benar, seharusnya proaktif dan mau diperiksa. Mau terbuka dan diinvestigasi. Pengusaha juga harus berkomitmen untuk sama-sama menjaga lingkungan. Jangan hanya mementingkan pihaknya sendiri,” bebernya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Seketaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ade Ruhyat menjelaskan, setelah ditunggu dari hari yang ditentukan, pihak perusahaan tidak juga menyerahkan hasil uji labnya, maka pihak DLH akan memberikan surat pemanggilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan