Penyediaan RTH Syarat Untuk SPBU Lembang

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Setelah didesak untuk ditertibkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan DPRD Jabar akhirnya SPBU yang terletak dijalan Raya Lembang Dsa Gudang Kahuripan harus memenuhi syarat pembangunan yang menjadi Rekomendasi Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Apung Hadiat Purwoko mengatakan, salah satu syarat rekomendasi yang belum dipenuhi adalah harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 865 meter persegi di lokasi berbeda.

Apung memandang, saat ini pemilik SPBU tersebut masih belum memenuhi aturan RTH yang masuk dalam rekomendasi Perda KBU. Sehingga, secara legalitas SPBU tersebut belum memenuhi persyaratan.

Apung menyebutkan, area SPBU tersebut memiliki luas 1.800 meter persegi. Namun, dari total luas tanah tersebut tidak ada ketersedian RTH.

“Setelah kami melakukan sidak ke lokasi, memang tidak ada area RTH yang sudah ditetapkan seluas 865 meter persegi,”ucap Apung.

Untuk itu, solusinya pemilik SPBU harus menyediakan RTH di lokasi berbeda yang tidak jauh dari SPBU sekarang. Lahan RTH tersebut sesuai aturan harus diserahkan asetnya ke pemerintah daerah.

Setelah diketahui SPBU tersebut belum menyedikan RTH pihaknya langsung mengeluarkan nota dinas nomor 660/1125/DLH. Yang menugaskan kepada pemilik SPBU agar memenuhi kewajibannya. Padahal, sebelumnya pernah diberitakan bahwa dirinya bersikukuh bahwa SPBU tersebut tidak ada permasalahan dengan perizinan.

“Kami tidak ingin mempersulit investor yang mau berinvestasi di KBB. Tapi, kami ingin para investor juga mengikuti aturan. Makanya, kami tawarkan solusi terbaik kepada mereka,” katanya.

Apung menambahkan, tidak hanya DLH yang mengharuskan penyediaan RTH bagi pemilik SPBU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik SPBU untuk menghentikan aktivitas
pembangunan karena site plan di area tersebut tidak memenuhi persyaratan.

“Kami bersama PUPR sepakat, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SPBU,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama dengan sejumlah dinas melakukan sidak ke lokasi SPBU yang saat ini tengah dalam pembangunan. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys menyatakan, hadirnya SPBU baru di Lembang ini terbukti menyalahi aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan