Penindakan Pasca Kesepakatan

jabareskpres.com, JAKARTA – Pro kontra revisi 11 poin peraturan menteri perhubungan (Permenhub) 32/2016 dicoba untuk dinetralisir. Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati untuk melakukan percepatan sosialisasi peraturan tersebut dengan membentuk asistensi dari pemerintah pusat.

Setelah asistensi berhasil membuat kesepakatan bersama, Polri dipastikan akan tegas menindak setiap pelanggaran. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, 11 poin revisi tersebut telah dibuat dan akan diterapkan pada 1 April mendatang. Untuk mengantisipasi adanya pergolakan diakibat transportasi online, maka sosialisasi dilakukan bertahap di sejumlah daerah, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

”Dalam sosialisasi ini dilakukan asistensi dari pemerintah pusat. Tim asistensi gabungan dari kemenhub dan Polri,” tuturnya.

Sosialisasi dengan asistensi pemerintah pusat ini diharapkan bisa membuat kesepakatan bersama stakeholder, seperti pemda, taksi online, pengusaha transportasi, Polri dan Dishub. ”Diupayakan ada titik temu sesuai dengan peraturan tersebut,” paparnya.

Tito menuturkan, prinsipnya diupayakan ada kesepakatan yang riil di setiap daerah. Baik untuk, tarif atas bawah, kuota taksi dan soal dokumen perizinan. Dalam kesepakatan itu, tentunya usul dari setiap pihak akan diperhatikan. ”Masing- masing daerah nantinya akan berbeda, bergantung dari kesepakatan. Baik tarif, kuota dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah ada kesepakatan itu, maka penindakan tegas akan dilakukan pada setiap pelanggar. Apalagi, seperti temuan pelanggaran di Bali yang mematikan argo dan merugikan konsumen. ”Kami pasti tindak tegas,” paparnya.

Bila, masyarakat menemukan adanya pelanggaran lainnya yang dilakukan transportasi atau taksi online, Kapolri meminta agar segera melaporkannya. ”Kalau pelanggaran tidak terkait transisi peraturan langsung saja disanksi,” jelasnya.

Tito juga meminta pada jajarannya untuk proaktif dalam mendeteksi adanya konflik antara moda transportasi konvensional dan online. Harus dilakukan deteksi dini sebelum terjadi konflik yang merugikan semua. ”Kuncinya harus pencegahan, ada masalah selesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah tetap memberlakukan permenhub itu pada 1 April. Namun, untuk sejumlah poin yang dinilai berhubungan dengan kesepakatan antara stakeholder, seperti KIR, SIM dan STNK akan diberikan waktu. ”Waktunya menyesuaikan daerah masing-masing, kalau daerah sudah siap jalan. Barulah bisa ditindak,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan