Pengusaha Wajib Daftarkan JKN Pekerja Saat Mengurus Izin Usaha

jabarekspres.co.id, Cimahi – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Ir.Meity Mustika, dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cimahi, dr.Yudha Indrajaya disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo,SH pada Selasa 18/04/17.

Penandatanganan PKS ini guna mendorong perusahaan yang ingin mengurus perizinan badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Yudha Indrajaya, mengatakan setelah adanya perjanjian kerjasama, perusahaan harus melengkapi bukti kepesertaan JKN-KIS, saat akan mendaftar atau memperpanjang izin usaha di Kota Cimahi. Kerjasama ini dilakukan untuk mendorong para perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerjasama ini juga sebagai langkah menerapkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap perusahaan dan seluruh pekerjanya.

“Pada dasarnya kerjasama ini merupakan bukti nyata dukungan Pemerintah Kota Cimahi terhadap program JKN-KIS, tujuannya kembali lagi untuk bagaimana kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya,” ujar Yudha usai kegiatan.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Meity Mustika mengaku, pihaknya siap membantu menyampaikan kepada pemberi kerja atau pengusaha yang akan mengurus usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Dengan melakukan kerjasama ini pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap masyarakat untuk melakukan sosialisasi ini.

“Memang ada kewajiban bagi perusahaan melakukan pendaftaran pekerjanya di BPJS Kesehatan. Nah kita membantu. Jadi ketika orang mengurus izin usaha, kita himbau untuk melakukan pengurusan kepesertaan JKN terlebih dulu di BPJS Kesehatan,” tutur Meity

Sementara itu, ditambahkan oleh Yudha bahwa kerja sama ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Jadi salah satu sanksi dalam PP tersebut adalah tidak mendapat layanan publik terkait izin usaha dan perizinan lainnya sebelum mengurus kepesertaan JKN bagi pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya. Dengan adanya kerjasama di bidang perizinan ini kita berharap seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi dalam program JKN-KIS”, kata Yudha. (zis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan