Pengurus Parpol Kurang Disiplin

jabarekspres.com, CIMAHI – Kantor Kesatuan Bangsa Kota Cimahi mengungkapkan hampir seluruh partai politik di Kota Cimahi kurang disiplin memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik tahun 2016. Banyak parpol yang memberikan laporan tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sekarang ini rata-rata (parpol) sudah melebihi batas waktu dalam memberikan laporan pertanggungjawaban 2016,” ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Cimahi, Totong Solehudin, kemarin (19/3).

Dia melanjutkan, seharusnya para pengurus partai disipiln terhadap aturan yang dikeluarkan oleh BPK. Sehingga apabila laporan itu harus disampaikan ke BPK paling telat akhir Januari, seharusnya mereka menyerahkan laporan pada awal atau pertengahan Januari.  ”Hampir seluruh Parpol yang berbasis di Kota Cimahi telat menyampaikan laporan pertanunggjawaban keuangan tahun 2016. mereka rata-rata melaporkan melebihi batas waktu,” ujarnya.

Namun demikian meski telat, Totong memastikan semua Parpol sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangannya.  ”Kesepuluh partai memang sudah semuanya melaporkan dan yang terakhir masuk itu PKB,” ujar dia.

Totong mengungkapkan, ada 10 parpol di Kota Cimahi yang seharusnya mendapatkan bantuan dana partai politik dari pemerintah daerah, tapi dua diantaranya tidak mendapatkan bantuan karena berbagai alasan berbeda. Namun, karena masalah administrasi dan konflik internal. Dua partai politik tidak mendapatkan bantuan dana parpol tahun 2016. Kedua parpol tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra.

Untuk PPP tidak mendapatkan bantuan karena partai tersebut masih terkendala konflik internal. Sementara Gerindra  karena telat menyampaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. “Alasannya PPP karena ursusan administrasi, Gerindra memang telat menyampaikan laporan, mereka kehabisan waktu,” jelasnya.

Delapan Parpol yang mendapatkan bantuan dana Parpol yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN, NasDem, PKB, Demokrat dan Hanura. Setiap tahunnya parpol mendapatkan bantuan Rp 3.500/satu suara. Dalam setahun, setidaknya Rp 800 juta harus dikeluarkan Pemerintah Kota Cimahi untuk bantuan dana Parpol. “Yang di atas Rp 100 juta ada empat partai, sisanya di bawah Rp 100 juta,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dana bantuan keuangan Parpol ini merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Dalam Negri (Pemendagri) Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Tinggalkan Balasan