Pengadaan CPNS untuk Dukung Nawa Cita

jabarekspres.com, JAKARTA – Meskipun pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 minus growth. Selain harus memenuhi berbagai kriteria, pengadaan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk pegawai yang mendukung program Nawa Cita.

Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim.

Selain itu, juga pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak hukum, dan program dukungan reformasi birokrasi serta formasi khusus untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri lulusan terbaik dengan pujian/cum laude, penyandang cacat/disabilits, serta putra/putri berprestasi internasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah harus memperhatikan beberapa hal. Kriteria itu antara lain arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, karakteristik/potensi daerah, serta daerah otonomi baru.

Sedangkan prioritas jabatan dalam pengadaan CPNS, untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung  nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

”Untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja.

Khusus untuk instansi pusat, lanjut Setiawan, dialokasikan formasi untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Namun perguruan tinggi harus terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.

Pemerintah juga mengalokasikan formasi untuk penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan