Pendaftaran Parpol Tinggal 11 Hari Lagi

jabarekspres.com, JAKARTA – Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dimulai 3 Oktober mendatang. Namun, Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai yang menjadi landasan dan rujukan teknis belum disahkan.

Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, situasi tersebut sangat tidak ideal. Penyebabnya, asas legalitas dan kepastian hukum bisa dipersoalkan peserta di kemudian hari. ”Khususnya calon peserta yang ternyata kesulitan dan tidak siap,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Hadar menjelaskan, berdasar pengalaman terdahulu, pihak yang tidak puas kerap menjadikan penyelenggara sebagai kambing hitam jika partainya dinyatakan tidak lolos. Dalam kasus tersebut, keterlambatan payung hukum sangat mungkin dijadikan celah untuk memojokkan penyelenggara.

”Sangat mungkin beralasan karena PKPU terlalu lambat diundangkan. Akibatnya, kami tidak cukup waktu untuk mempersiapkan persyaratan,” imbuhnya.

Karena itu, dia berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bisa memberikan prioritas. Terlebih, pengesahan hanyalah proses administrasi. Pria kelahiran Jakarta itu juga meminta KPU aktif dalam situasi tersebut. ”Pengalaman kami, cukup komunikasi dengan pimpinan Kemenkum HAM untuk minta diprioritaskan berhubung sudah diperlukan saat ini,” terangnya. (far/c4/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan