Pencairan Dana KPU Terganjal Teknis

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar memastikan, proses pencairan dana hibah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada di Kabupaten Bandung Barat pada 2018 mendatang sudah dapat dicairkan. Sebab, dari sisi kebijakan alokasi anggaran hibah dari APBD KBB ke KPU sudah final. Sehingga tidak ada masalah jika anggaran itu dicairkan kapanpun juga. “Kalau kami dari pemerintah daerah sudah tidak ada masalah. Semua sudah final,  kalaupun anggaran itu dicairkan besok atau lusa tidak jadi soal,” tegas Abubakar ditemui di Batujajar, kemarin.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, kendala yang dihadapi terkait belum turunnya anggaran itu, lebih kepada persoalan teknis dan mekanisme yang harus ditempuh. Sebab terkait penyelenggaraan Pilkada KPU Kabupaten Bandung Barat akan menerima kucuran anggaran dari tiga sumber, mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten. “Kondisi itu yang nantinya harus dikonsultasikan dengan KPU pusat agar dana yang turun ke KPU KBB tidak ada digit yang sama atau duplikasi,” terangnya.

Dirinya menilai bagi masyarakat persoalan sosialisasi biasanya tidak terlalu menjadi fokus perhatian. Justru agenda pendaftaran calon, titi mangsa kegiatan atau masa kampanye calon,  yang biasanya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU KBB Iing Nurdin menilai, tahapan sosialisasi ke masyarakat memegang peranan penting untuk bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada. Sebab, tidak semua masyarakat mengetahui tahapan dan pelaksanaan Pilkada terutama bagi mereka pemilih pemula. “Kami berharap dana hibah untuk pilkada segera cair karena kami akan melakukan sosialisasi yang sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Iing mengatakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan oleh KPU KBB dan Bupati Bandung Barat Abubakar pada 22 Juni 2017. Dengan telah rampungnya penandatanganan itu, maka semestinya tidak lagi ada kendala dalam proses pencarian dana tersebut. Sebab jika pencairannya molor maka akan berdampak tertundanya agenda sosialisasi yang akan dilakukan.

Dia mengakui, mekanisme pencairan anggaran ini memang cukup panjang. Karena harus diregistrasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu, kemudian ada persetujuan dari KKPN, lalu diajukan lagi ke Kemenkeu untuk kemudian membuat rekening penampungan sementara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan