Pencabutan Subsidi Hanya Bagi Golongan Mampu

Sebagai contoh, rumah tangga 900 VA mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000 semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan). Artinya, selama ini mereka yang mampu itu disubsidi oleh negara sekitar Rp 105.000 per bulan.

Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70 kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42.000, hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52.000 per bulan. ”Secara bertahap subsidi diarahkan lebih tepat sasaran dan tepat jumlah,” tepatnya.

Dia juga menggarisbawahi, dampak penyesuaian tarif listrik 900 VA golongan mampu kepada inflasi tidak akan signifikan. Sebab, dilakukan secara bertahap dan sebisa mungkin meminimalisir inflasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan PLN yang melakukan penyesuaian tarif daftar listrik terhadap pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya. Dia beralasan, selama ini yang menikmati subsidi adalah masyarakat yang tergolong mampu.

”Kita di komisi VII setujui itu. Kita tak setuju kalau orang kaya disubsidi. Tapi lebih tak setuju kalau orang miskin tak disubsidi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (Jabar Ekspres Group).

Namun dia menggarisbawahi perlu adanya kepastian data bahwa  memang benar pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya adalah benar-benar orang mampu, bukan orang miskin. ‘’Maka stressing-nya cabut subsidi bagi yang tak miskin tapi tolong betul-betul dengan pendataan yang akurat,’’ tegasnya.

Gus Irawan menjelaskan, selama ini yang mendata pelanggan bukan lah PLN, melainkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). ”Itu pendataan untuk bantuan subsidi orang miskin dengan data tunggal. Kita tahu negara ini lemah di pendataan,’’ imbuhnya.

Untuk itu, komisi VII DPR telah meminta PLN untuk menerima aduan masyarakat miskin yang kemungkinan terkena pencabutan subsidi itu. Masyarakat bisa mengajukan keberatan dan verifikasi ulang. ‘’Kita minta yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan, kalau betul dia miskin,’’ jelasnya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, tahun 2004 silam, subsidi diberikan tidak tepat sasaran alias diberikan bukan kepada rumah tangga miskin yang berhak menerimanya. Kala itu subsidi diberikan pada seluruh golongan 450 VA dan 900 VA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan