Pencabutan Subsidi Hanya Bagi Golongan Mampu

jabarekspres.com, JAKARTA – Sejak awal tahun ini, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA dengan mencabut subsidi bagi masyarakat mampu pada golongan tersebut. Penyesuaian tarif itu tercatat telah tiga kali dilakukan tiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.

Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). Namun, belakangan hal itu menimbulkan reaksi beragam. Kebanyakan masyarakat melakukan protes lantaran merasa harus membayar lebih besar pada tagihan listriknya.

Staf Khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid menjelaskan, pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI. Pencabutan itu juga harus didukung oleh data yang akurat.

grafis-listrik”Tujuan pencabutan subsidi tersebut yakni agar alokasi subsisi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia Timur,’’ ujarnya di Jakarta, Jumat (18/6) lalu.

Data Kementerian ESDM mencatat, jaringan listrik di Indonesia baru menjangkau 85 persen dari 82.190 desa. Sebanyak 2.519 desa bahkan belum merasakan layanan listrik sama sekali, 2.376 di antaranya ada di Papua. Sisanya belum mendapat layanan secara penuh dalam 24 jam.

Rasio kelistrikan di Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 97 persen pada 2019. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas layanan listrik bagi masyarakat bukan sekedar mengejar target rasio elektrifikasi semata. Hal terpenting adalah pemerataan akses listrik bagi semua penduduk Indonesia.

”Kami berharap 2.519 desa yang masih gelap gulita bisa diterangi. Sejak Indonesia merdeka mereka belum menikmati aliran listrik, pemerintah akan berupaya melakukannya dengan bertahap,’’ tuturnya.

Hadi juga menampik adaya pencabutan subsidi bagi rumah tangga mampu tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan karena dilakukan tanpda pemberitahuan terlebih dahulu. Tanggal 22 September 2016 lalu, lanjutnya, hal itu telah dibahas dengan Komisi VII DPR RI. Sehingga, pencabutan subsidi listrik bagi masyarakat mampu telah disetujui dengan didukung data yang akurat.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan