Pemprov Kalah di PTUN, Deddy Mizwar Kaget

jabarekspres.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menelusuri status kawasan Condotel Sahid di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu seiring dengan putusan PTUN terkait dengan pencabutan rekomendasi pembangunan Condotel Sahid.

“Kenapa kita (Pemprov Jawa Barat) di PTUN kalah? Nah, ini kan dahsyat. Padahal itu kan (zona) kuning, engga boleh condotel. Dari RDTR yang terakhir, jangan-jangan RDTR-nya udah berubah lagi jadi merah. Terus siapa yang ubah? Artinya apa itu boleh buat condotel,” jelas Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada wartawan, Jumat (7/4).

Diungkapkannya, Pemprov Jawa Barat telah mencabut izin rekomendasi pembangunan condotel Sahid di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung tersebut karena berada di zona kuning atau area yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan seperti condotel.

Namun, pencabutan rekomendasi tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurutnya, pencabutan tidak akan dibatalkan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak berubah menjadi zona merah.

“Komitmen dengan provinsi (Pemprov Jabar) adalah (zona) hijau. RDTR (sesuai) Perda (Kota Bandung) kuning. Kalau condotel diperbolehkan oleh PTUN berarti udah (zona) merah sekarang. Siapa yang merubah itu?” katanya,.

Terkait keputusan PTUN, Deddy pun mengatakan, pihaknya akan menelusuri status kawasan condotel saat ini. Apabila statusnya sudah berubah menjadi zona merah, maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kalau itu (status kawasan condotel) sudah menjadi merah, ngapain banding. Udah pasti boleh. Tetapi proses perubahan (status zona) tadi bisa menjadi masalah hukum. Nanti yang akan dipertanyakan adalah proses perubahan tadi, apa yang membuat atau reason ada proses perubahan. Apakah untuk kepentingan pengusaha atau apa gituh,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan izin rekomendasi untuk kawasan condotel tersebut dengan syarat harus sesuai RDTR Kota Bandung.

Menurut RDTR Kota Bandung kawasan tersebut dinyatakan berada ada dalam zona kuning. Karena tidak sesuai peruntukan, maka Pemprov Jawa Barat pun mencabut izin rekomendasi pembangunan condotel tersebut.(nif/rmol/mam/JPG)

Tinggalkan Balasan