Pemprov Apresiasi Industri Taat Aturan

BANDUNG – Beberpa perusahaan di Jawa Barat sepertinya harus berbaga. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang taat terhadap aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menagatakan, apresiasi dan penghargaan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mentaati peraturan khususnya perusahaan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Menurutnya, sudah saatnya dunia usaha dituntut untuk terus memperbarui paradigma usahanya dari single bottom yang hanya sekedar mengejar keuntungan menjadi triple bottom line yang mengintegrasikan tiga pilar penting dalam proses produksi yaitu Profit, People dan Planet.

“Jadi ini menegaskan jika perusahaan ingin mempertahankan keberlangsungan usaha maka selain profit harus memperhatikan pemenuhan kesejahteraan masyarakat sekaligus berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Deddy ketika ditemui usai Penganugerahan kinerja pengelolaan lingkungan terbaik bagi industri yang di gelar di Hotel Horison Bandung, belum lama ini.

Dirinya mengungkapkan, kampanye, pengawasan dan partisipasi aktif perusahaan dalam melestarikan lingkungan harus diperkuat untuk membangun ketaatan yang dilandasi kesadaran dan kebutuhan bukan sekedar keterpaksaan.

Pemberian penghargaan Properda bertujuan mendorong perusahaan untuk taat peraturan lingkungan hidup untuk mencapai keunggulan lingkungan melalui integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan..

“Saya bersyukur ini sudah memasuki tahun ketiga jumlah peserta Properda yang tahun lalu 200 sekarang 225,” ujar Demiz.

Pada anugerah Properda 2017 ini terdapat tujuh perusahaan yang memperoleh kategori emas atau tingkat kesadaran industri terhadap kelestarian lingkungan yang paling baik di antaranya, Pertamina Geothermal Energi Area Kamojang, PT Biofarma, PT Pertamina Refinery unit VI Balongan, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, PT Aneka Tambang Pongkor Bogor, PT Pertamina TBBM Bandung Grup dan PT Star Energy Geothermal Wayang Windu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menjelaskan, Properda akan melihat atau menilai sejauh mana ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban yang meliputi aspek dokumen perizinan, bagaimana perusahaan mengelola pencemaran air, pencemaran udara dan bagaimana mengelola limbah B3.

“Mengapa kami mengadakan Properda diluar Propernas atau Proper yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena jumlah industri yang ada di Jabar sangat banyak dan Proper tidak mampu menetapkan penilaian kinerja untuk seluruh perusahaan,” jelas Anang.

Tinggalkan Balasan