Pemkot dan BPJS Sinergi Wujudkan UHC

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung dan BPJS Kesehatan, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran Pemkot Bandung Jalan Wastukancana, kemarin (29/12).

Dalam siaran persnya menyebutkan, peran Pemkot sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Januari 2018.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Dodo Suhendar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Revita, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandung, dr. Herman Dinata Mihardja.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat Mohammad Edison menjelaskan, sesuai Inpres RI Nomor 08 Tahun 2017 perihal optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS, bupati dan wali kota diharapkan dapat membantu mensukseskan keberlangsungan JKN yang merupakan program strategis nasional.

”Sangat mengapresiasi dukungan dan peran Pemerintah Kota Bandung. Telah cekatan mengikutkan seluruh masyarakatnya ke dalam program JKN-KIS, agar programnya maksimal,” katanya.

Sementara itu Ridwan Kamil, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Revita mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk peran nyata Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan UHC atau cakupan semesta bagi masyarakat. Targetnya seluruh penduduk Kota Bandung dapat memiliki jaminan kesehatan.

”Alhamdulillah, Kota Bandung ini merupakan Ibu kota pertama di Indonesia atau yang kedua di Jawa Barat yang telah mencapai UHC, per 1 Januari 2018. Dengan jumlah peserta mencapai 2.199.963 jiwa atau sebesar 95 persen dari jumlah penduduk Kota Bandung yakni sebanyak 2.397.396 jiwa. Masih ada 5 persen lagi akan kita ambil dari Basnaz Kota Bandung agar seluruh penduduk kota Bandung bisa 100 persen dijamin kesehatannya,” katanya.

Universal Health Coverage (UHC) ini, katanya, sebagai wujud komitmen bersama untuk menyukseskan Program JKN-KIS. Program strategis pemerintah ini, sekaligus sebagai bentuk ketaatan Pemerintah Kota Bandung terhadap Undang-Undang yang telah ditetapkan.

”Manfaat UHC ini sangat banyak, masyarakat bisa langsung menikmati layanan kesehatan tanpa harus menunggu waktu 14 hari kerja di BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus dapat meningkatkan layanan dan membenahi fasilitas kesehatannya,” ujar Ridwan Kamil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan