Pemkot Cimahi Klaim Laksanakan Perda PPA

jabarekspres.com, CIMAHI – Pemkot Cimahi telah berupaya untuk mencegah, mengurangi dan menangani anak menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelataran anak. Bahkan sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3) Kota Cimahi, Erick Yudha kepada jabar Ekspres, keamrin (7/8). Dia mengatakan, pemerintah Kota Cimahi telah mempunyai perda nomor 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PA).

“Dalam Perda itu ada juga point wajib yaitu mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan pemerintah daerah terkait untuk melakukan pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah,” katanya, saat ditemui di Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi.

Erick menjelaskan, Perda tersebut memang dibuat untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain itu perda ini juga untuk mengantisipasinya terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak itu punya hak, kita harus melihat dari sikisnya dan kehidupannya,” jelasnya.

Erick menyebutkan, pada tahun 2016, ada 16 kasus kekerasan. Namun, jumlah tersebut bercampur mencakup keseluruhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Khusus kekerasan terhadap anak, tahun 2016 ada dua kasus, sementara tahun 2017, hingga bulan Juli mencapai tiga kasus saja.

Untuk itu, Erick mendorong masyarakat agar berperan aktif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, khususnya terhadap anak.

Menurut Erick, peran masyarakat atau keluarga sangat penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas untuk menghadapi itu semua semua, adalah ketahana keluarga karena tidak lepas dari pendidikan. Pendidikan itu tidak harus secara formal, di luar juga proses pendidikan butuh dia (anak),” pungkas dia. (ziz/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan