Pemkot Bandung Optimalkan Tiga Sarana Pengaduan & Layanan Gawat Darurat

jabarekspres.com, BANDUNG – PEMERINTAH Kota Bandung memanfaatkan teknologi digital untuk membuka komunikasi langsung dengan masyarakat. Pelayanan pengaduan diharapkan dapat menampung keluhan, kritik, saran dan  aspirasi masyarakat yang menjadi obyek sekaligus subyek pembangunan.

Diskominfo kota bandungDengan layanan tersebut, masyarakat dapat bebas berekspresi untuk mengeluarkan ide, saran dan pendapat. Sehingga hasilnya tepat sasaran demi terwujudnya Bandung Juara.

Untuk diketahui, Kota Bandung membuka saluran layanan pengaduan maupun penanganan kondisi kegawatdaruratan melalui tiga akses: aplikasi LAPOR!, Panic Button dan layanan Call Center 112.

  1.  LAPOR!

icon-aplikasi-lapor-terhubungLayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( LAPOR!) merupakan aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah. Sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Pelaksanaan LAPOR! di Kota Bandung merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kantor Staf Presiden (KSP; dulu bernama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan/UKP4).

LAPOR! Merupakan salah satu terobosan layanan yang dapat menjangkau dan menciptakan suatu bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat secara lebih mudah, cepat dan tepat. Adanya LAPOR masyakat juga dapat mengakses layanan serta bebas untuk mengeluarkan ide, gagasan dengan mudah kapan dan dimana saja dengan mengirim SMS ke 1708, mengakses www.lapor.go.id dan twitter (@DiskominfoBdg dan @PemkotBandung).

LAPOR! di Kota Bandung telah terhubung ke semua dinas/badan/BUMD/BLUD/Setda dan Kecamatan serta Polres yang ada di Kota Bandung.

  • CARA KERJA

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media yaitu SMS 1708, website www.lapor.go.id dan aplikasi mobile untuk serta Android. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan. Selanjutnya dilimpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kewilayahan (kecamatan) terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya paling lambat dua hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

OPD atau kewilayahan (kecamatan) diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan