Pemkab Terus Gencarkan Anti Miras & Narkoba

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat terus mengingatkan masyarakat agar terhindar dari minuman keras (miras) dan narkoba. Pasalnya, kejahatan miras dan narkoba bisa merusak generasi muda di Kabupaten Bandung Barat.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra mengungkapkan, pemerintah dalam setiap kegiatan sering mengingatkan masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika. Apalagi, kata dia, kalangan anak sekolah yang sangat rentan terjebak pada pergaulan seperti ini.

“Kita selalu ingatkan masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika,” kata Yayat belum lama ini.

Banyaknya pengguna narkotika yang ditangkap oleh pihak kepolisian atau BNN harus dijadikan pembelajaran agar tidak terjebak menjadi korban lainnya.

Apalagi, lanjut dia, dengan mengkonsumsi miras atau obat-obatan terlarang tersebut akan membahayakan jiwa seseorang.

“Kesehatan tubuh seseorang juga bakal terganggu jika mengkonsumsi obat terlarang seperti narkoba ini,” ujarnya.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), pengguna narkotika hampir merata menimpa semua kalangan dari orang dewasa hingga orangtua.

Darurat narkoba ini dipandang memang sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, bahaya narkoba sudah menjalar semua profesi.

Untuk itu, pemerintah daerah akan terus melakukan imbauan dan mengingatkan masyarakat baik di internal pemerintah maupun di tengah masyarakat.

“Jika kasus narkoba ini terus dibiarkan, ke depan tentu akan membahayakan penerus bangsa ini. “Kita dukung pemberantasan miras dan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat Sam Norati Martiana.berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, tercatat lebih dari 45.000 orang di Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Data tersebut diambil dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama Universitas Indonesia (UI) pada 2014 lalu yang menyebutkan, sebanyak 2,4 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat menjadi korban pengguna narkoba.

“Dari penelitian tersebut juga disebutkan, sekitar 45.000 orang di Kabupaten Bandung Barat menjadi korban narkoba. Itu data diambil tahun 2014 lalu, mungkin kalau tahun 2017 bisa lebih angkanya, tapi kita belum lakukan penelitian lagi,” kata Sam

Menurutnya, kejahatan narkoba sangat luar biasa merusak generasi bangsa Indonesia. Tercatat, sebut dia, saat ini di Indonesia ada 600 jenis narkoba. Namun, baru 40 jenis narkoba yang masuk UU atau bisa diproses secara hukum. Diungkapkannnya, Indonesia dapat dikatakan darurat narkoba lantaran saat ini ada 71 sindikat atau bandar besar yang omzetnya mencapai Rp63 triliun/tahun. “Baru-baru ini tembakau gorila juga masuk jenis narkoba dan sudah bisa diproses secara hukum bagi mereka yang mengkonsumsinya,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan