Pemkab Daftarkan Lahan Pasar Lembang

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Setelah adanya putusan dari Pengadilan Bale Bandung tertanggal 5 April 2017 lalu tentang status lahan Pasar Panorama Lembang milik Pemkab Bandung Barat.

Pemkab Bandung Barat, berencana akan membuat sertifikat dengan mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa lahan tersebut milik pemerintah, bukan milik perorangan atau ahli waris.

“Sebetulnya walaupun punya sertifikat tanah juga, ada saja pihak yang melakukan gugatan. Namun, setidaknya lahan ini akan tercatat di BPN sebagai bukti bahwa lahan ini milik pemerintah,” kata Abubakar di Ngamprah, kemarin (12/4)

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, persoalan gugatan yang dilakukan ahli waris sebelumnya memang mengganggu, terutama bagi para pedagang. Namun, sejak dilakukan gugatan itu, pemerintah menjamin para pedagang untuk tidak resah, karena ini urusan pemerintah.

“Sejak dulu saya pastikan persoalan ini urusan pemerintah. Pedagang tidak usah khawatir dan terbukti kita menang. Para pedagang pun bisa bernafas lega,” ungkapnya.

Diakui Abubakar, sejak dilakukan gugatan oleh ahli waris atas lahan Pasar Panorama Lembang, pemerintah daerah tetap melakukan pembangunan. Sehingga target untuk menyelesaikan pembangunan ini dapat terselesaikan sesuai dengan kontrak bersama pihak pengembang. “Kita targetkan pasar ini bisa selesai di awal 2018. Pedagang harus menikmati pasar dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Terpisah, Manager Pemasaran PT Bangun Persada Fransiska Hastini selaku pihak pengembang atas Pasar Panorama Lembang memastikan, ketika mendapatkan gugatan soal status lahan, pihaknya terus melanjutkan pembangunan Pasar Panorama Lembang.

Kendati ada permintaan dari sebagian pihak untuk memberhentikan pekerjaan. Untuk persoalan lahan dan perizinan itu, kata dia, sudah ditangani pihak Pemkab Bandung Barat.

“Pengerjaan tetap berlanjut, karena kami hanya bertugas membangun saja. Soal sengketa lahan dan perizinan itu bukan kewenangan kami,” katanya.

Sedangkan persoalan sengketa lahan pasar itu, lanjut dia, tidak berpengaruh bagi pedagang pasar terhadap pembayaran kios sesuai harga yang sudah disepakati. Bahkan sekitar 90 % atau sekitar 1.800 pedagang dari sekitar 2.246 pedagang sudah melakukan pembayaran.

“Pedagang yang sudah bayar itu terdiri dari pedagang IPL, IPK dan PKL,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan