Pemerintah Menjamin Persoalan NIK Pelamar CPNS Segera Teratasi

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah optimistis kendala yang dihadapi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera teratasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menegaskan, kesiapannya untuk terus membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.

Hal itu dikatakan Zudan menanggapi banyaknya calon pelamar CPNS yang terkendala dengan masalah NIK pada hari pertama dan kedua (1-2/8/2017).

”Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu (2/8) petang.

Setelah diumumkan awal Juli lalu, pendaftaran CPNS di MA dan  Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai tanggal 1  Agustus 2017. Pendaftaran ini akan berakhir pada 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id. Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan KK. Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK, tetapi sebagian dapat teratasi dengan baik.

Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK. Tapi, beberapa jam kemudian dia menegaskan, keluhan tersebut sudah bisa diatasi. Meski begitu, dia juga tidak memungkiri ada beberapa yang keluhan belum mendapatkan solusi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan  BKN dan Dukcapil.

”Terkait jumlah akses NIK perhari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi. Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80 persen, yang artinya masih terkontrol dengan baik.

”Tetapi jika sudah mendekati atau melebihi 80 persen, maka kuota akan dinaikan sesuai dengan kebutuhan melalui kajian teknis,” tambah Zudan lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan