Pemerintah Investasikan Dana Haji

jabarekspres.com, JAKARTA – Investasi dana haji diperlukan untuk menjamin ketersediaan biaya bagi jamaah agar tetap bisa berangkat. Salah satunya karena waktu tunggu jamaah haji bisa sampai 20 tahun. Selama masa tunggu itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menjaga agar uang titipan jamaah tidak tergerus inflasi dan nilai tukar rupiah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan saat ini biaya untuk kebutuhan haji itu sekitar Rp 70 juta tiap orang. Sedangkan jamaah hanya dibebankan untuk membayar biaya langsung setengahnya saja. Tahun ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 34,89 juta tiap orang.

”Kalau uangnya disimpan saja di giro contohnya itu kemakan inflasi, kemakan nilai tukar. Karena ini 60 persen atau 70 persen biaya itu dolar atau riyal. Bukan rupiah,” ujar JK usai menerima pejabat BPKH di kantor Wakil Presiden, kemarin (1/8).

Dia menjelaskan BPKH pun diminta untuk menginvenstasikan dana haji itu. Tapi, tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang cukup berat sesuai Undang-undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Yakni harus syar’i, aman, menguntungkan, hati-hati, dan aman.

”Kalau syariah contohnya saja untung sama-sama untung, rugi sama-sama rugi, jadi itu investasi,” tegas Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Sesuai pasal 48 UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bentuk pemanfaatan dana haji itu antara lain dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Menurut JK, menempatkan dana haji untuk deposito di bank-bank komersil dan menerima bunga imbalan tidak diperkenankan. ”Tidak mungkin bisa jual beli saham,” imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini sedang menggodok aturan terkait investasi dana tersebut. Ada usulan untuk mengalokasikan sebesar 10 persen untuk investasi langsung. Dia mencontohkan keberhasilan Malaysia yang bisa mengembangkan dana simpanan haji melebihi Indonesia.

”Ukuran Malaysia itu 10 persen dari kita. Tapi dananya lebih besar dari kita. Karena kemampuannya menginvestasi dia itu menguntungkan,” ungkap JK.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu masih enggan menjelaskan instrument investasi yang akan dipergunakan untuk dana haji. Tapi, dia memastikan sudah memberikan masukan-masukan komposisi agar dana haji itu bisa semakin optimal. ”Tapi itu kan internal pemerintah ya, kan bukan kami yang bikin regulasi. kami hanya melaksanakan regulasinya,” jelas dia usai pertemuan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan