Pembubaran Ormas Masih Tunggu DPR

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah tak mau tergesa-gesa melaksanakan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sebelum membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, pemerintah akan membahas aturan baru itu dengan DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, sebelum menerbitkan perppu, pihaknya juga mengundang para pakar hukum, agama, dan sosial. ”Tidak dadakan,” ujar dia kemarin.

Selain itu, lanjut Tjahjo, pemerintah melakukan survei untuk mengetahui dinamika dan kondisi ormas yang ada di Indonesia. Namun, politikus PDIP tersebut masih enggan mengungkapkan ormas apa saja yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Pemerintah tidak serta-merta membubarkan ormas. Pihaknya akan mengajukan perppu untuk dibahas dengan DPR. Dia menunggu selesainya pembahasan sehingga tidak terburu-buru membubarkan ormas. ”Pemerintah menghormati mekanisme yang ada,” katanya.

Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Laode Ahmad menerangkan, perppu itu diterbitkan untuk menjadi rambu-rambu bagi ormas. ”Kebijakan pemerintah ini untuk mengayomi,” tuturnya.

Menurut Laode, perppu dibuat bukan hanya untuk menyasar salah satu ormas. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh ormas di Indonesia. Tidak benar anggapan bahwa peraturan itu bertujuan membubarkan ormas-ormas Islam.

Perppu adalah salah satu instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengatur organisasi kemasyarakatan secara lebih memadai dan sistematis. Aturan baru itu juga mempertegas larangan bagi ormas dan sanksi yang akan diberikan.

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa perppu tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Perppu itu diberlakukan sejak tanggal diumumkan kepada publik. ”Aturannya demikian. Begitu diumumkan kepada DPR, itu langsung berlaku sampai DPR menetapkan yang lain,” terang JK.

Meski perppu langsung berlaku, pemerintah memang tidak gegabah menjalankannya. Mereka pun sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga suatu ormas bisa benar-benar dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. ”Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan mempunyai bukti-bukti yang nyata, tentu itu harus ada prosesnya. Ditegur dulu, diberi peringatan dulu, dan sebagainya,” jelas JK.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, fraksinya dengan tegas menolak Perppu Ormas. Sebab, menurut pihaknya, kebijakan itu merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan kediktatoran gaya baru. Pemerintah belajar jadi diktator. ”Menurut saya, itu harus dilawan,” ujar dia. (lum/jun/c9/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan