Disoal, Proyek The Maj Terhenti

jabarekspres.com, BANDUNG – Pembangunan The Maj Collection Apartment di kawasan Dago Kota Bandung, ternyata tidak memiliki izin dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, karena pengembang terus melakukan proses pembangunan tanpa menghiraukan peringatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat malah yang terkena batunya mendapat teguran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Kementerian ATR menengur pemerintah provinsi Jawa Barat lantaran dianggap abai ke salahsatu kawasan resapan air di kawasan Bandung Utara. Kawasan Bandung Utara memang merupakan sebagai kawasan resapan air, namun praktinya saat ini kawasan itu seolah berubah fungsi. Terdapat sejumlah bangunan menjulang tinggi seperti hotel dan apartemen The MaJ Collection Apartement.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan dampak yang dirasakan saat ini, kawasan Bandung Utara mengalami kerusakan lingkungan yang parah dari sebelumnya seperti adanya kekeringan air. ”Pembangunan hotel The MaJ di kawasan Bandung Utara jelas merusak lingkungan karena wilayah resapan air satu-satunya di perkampungan Dago seharusnya tidak dialihfungsikan. Seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau taman,” kata Dadan, ketua Walhi Jawa Barat saat dikonfirmasi, kemarin (13/9).

Akibat alih fungsi lahan itu dari seharusnya menjadi daerah resapan malah menjadi bangunan beton sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan termasuk longsor. ”Sudah terbukti. Selama satu tahun terakhir jelas pertama mengubah alam menimbulkan longsor dan merusak air bawah tanah karena pondasi beton,” lanjut Dadan.

Dadan meyebutkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen Analis dampak lingkungan (Amdal). ”Kami tidak pernah diajak dan dilibatkan, ujug ujug jadi aja, warga juga ternyata banyak yang merasa keberatan,” ujarnya.

Terang dia, saat ini di Bandung sendiri memiliki sedikit wilayah resapan air, sekitar 12 persen dari luas wilayah  di tambah saat ini berkurang satu Ruang Terbuka Hijau. ”Idealnya dari luas satu daerah adalah 30 persen. Artinya masih kurang, kita sudah meminta agar tidak ada perizinan pembangunan di KBU,” tegas Dadan.

Dadan pun berharap pemerintah provinsi dan kota dapat bertindak tegas. Jika benar-benar telah melanggar aturan maka harus dibongkar dan dikembalikan menjadi hutan lindung. ”Pertanyaannya berani nggak?” Tanya Dadan.

Tinggalkan Balasan