Pelayanan Kesehatan di Rumah Warga

jabarekspres.com – SELAIN biaya, salah satu kendala bagi masyarakat ku­rang mampu dalam mempe­roleh pelayanan kesehatan yakni soal lokasi dan kemam­puan masyarakat untuk men­jangkau layanan kesehatan tersebut.

Untuk dapat memeratakan layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bandung melaunching program layanan kesehatan bagi masyarakat yang langsung datang kepada warga masyarakat kurang mampu.

Layanan yang diberi nama Layad Rawat ini di launching Senin, 24 juli 2017, dengan tujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan penyakitnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita memaparkan, Layad Rawat dilaksanakan karena banyak warga di bandung masih merasa sulit untuk mendapatkan pelaya­nan kesehatan apalagi perlu ke Rumah Sakit. ”Ada masy­arakat yang merasa perlu mendapat pelayanan di Ru­mah Sakit , tapi penuh atau jauh dari RS dan alasan ini memang masuk akal karena memang RS sering kali penuh,” paparnya.

Lebih lanjut Rita menam­bahkan gagasan ini, memang cetusan atau ide dari wali kota Bandung M Ridwan Ka­mil untuk menjemput bola. ”Karena ada keterbatasan yang dimiliki masyarakat tidak mampu untuk mendapat pe­layanan kesehatan maka pak Wali membuat gagasan jem­put bola untuk Layad Rawat,” tegas Rita.

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan Rita menerang­kan Tim Layad Rawat dibagi berdasarkan daerah UPT Pus­kemas di masing-masing ke­camatan yang total berjumlah ada 80 puskesmas, untuk tenaga Dokter yang dialoka­sikan Vita juga menerangkan ada 87 dokter, 184 perawat 187 SKM (Sarjana Kesehatan Masyarakat) dan 23 tenaga gizi dari proses Rekrutmen yang diikuti sebanyak 1.558 pendaftar. ”Masyarakat ting­gal menghubungi 119 dan nanti ada tim dengan kom­posisi Tim terdiri dari 1 orang dokter, 1 orang perawat atau bidan serta 1 orang petugas gizi bila dibutuhkan dengan estinasi kedatangan 30 menit,” paparnya.

Berkaitan dengan persyaratan yang harus di siapkan oleh Masyarakat Rita menerangkan bahwa warga hanya perlu me­nyiapkan BPJS dan SKTM saat Tim Layad Rawat Tiba. ”Jadi warga hanya penerima Layad Rawat harus peserta BPJS aktif dan memiliki SKTM dan pe­layanan ini gratis, untuk warga yang mampuakan dikenakan biaya sesuai perda 3 tahun 2010 biayanya,” ujar Rita.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan