Pelaku Usaha Mendapatkan Sanksi Administratif

jabarekspres.com, CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Cimahi bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memberlakukan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Kedua pihak juga secara resmi telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) terkait tata cara pelaksanaan sanksi administratif dengan membekukan izin pelayanan pelaku usaha di Kota Cimahi, Selasa (18/04).

Penandatanganan PKS ini ditandatangani oleh Ferry Azhari selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, dan Ir. Meity Mustika selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi

“Dengan terjalinnya kerjasama ini, bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu,” katanya diakhir pelaksanaan penandatanganan.

Sementara itu, Meity Mustika menjelaskan bahwa tujuan penandatanganan perjanjian ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Kehadiran DPMPTSP jangan dilihat sebagai hambatan untuk berinvestasi di daerah. Hal itu justru dapat meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas para pekerja yang berujung pada produktivitas yang optimal,” ujarnya. (zis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan