Pejabat IPDN Diduga Bermain Di Pengadaan Mamin

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dugaan kasus tindak Pidana korupsi kembali terjadi di Lembaga Pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hal ini terungkap dari hasli laporan yang diadakan Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Pejabat negara dan pengusaha nasional.

Ketua DPD BPI Jabar Yunanto Perwira Buwana mengatakan, sebagai lembaga Indepent yang konsen pada pemantau korupsi pihaknya merasa berkewajiban untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwenang.

“Kita sudah layangkan laporanya ke Direktur Reserse Kriminal dan Khusus ‎Polda Jabar dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) bebrapa hari lalu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Yunan ketika ditemui di Bandung kemarin (11/2)

Dalam temuannya dirinya memaparkan, dugaan tindak pidan korupsi ini terjadi bermula dari adanya indikasi pemberian gratifikasi yang dilakukan pihak pemenang tender,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) dalam pengadaan barang bahan makanan untuk Praja IPDN pada tahun anggaran 2016.

“Jadi kasusnya ada dugaan Gratifikasi dan berdasarkan hasil investigasi kami memiliki bukti-buktinya,”jelas Yunanto

Dirinya berharap atas laporan ini, pihak berwenang agar mengusut secara tuntas tindak pida korupsi yang selama ini selalu muncul dilembaga milik Pemerintah tersebut.

“Jadi sangat Ironi yah, IPDN kan lembaga mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara dalam pengadaan barang/jasa saja ada gratifikasi,”ujar Yunanto.

Drinya memaparkan, pada proses lelang tender tersebut telah dimenangkan oleh PT RM Jawa Tengah dengan penawaran Rp. 32.5 miliar lebih padahal hasil pemenang lelang tersebut merupakan penawaran tertinggi.

Selain itu, dugaan adanya gratifikasi lainnya adalah adanya aliran dana yang diberikan pihak pemenang tender kepada Kabag Umum selaku PPK melalui rekening stafnya terlebih indikasi KKN dan faktor kedekatan ini sangat terlihat dengan jelas.

Yunanto menuturkan, bukti pelanggaran lainnya adalah adanya adendum yang harus menjadi syarat pada dokumen lelang dan menjadi persyaratan ‎mutlak bagi peserta lelang seperti pada dokumen hasil uji labolatorium bebas formalin dari Instansi pemerintah  pada bahan makanan 2 jenis ikan padahal sebelumnnya hanya mensyaratkan dukungan dari distributor ikan dengan lampiran hasil uji labolatorium saja‎.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan