PBB Gratis Masih Sepi Peminat

jabarekspres.com, BANDUNG – Masyarakat miskin di Kota Bandung yang memanfaatkan kebijakan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini masih sedikit.

Kepala Badan Pengelola Pendapat Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan berdasarkan data di Bandung ada 61.653 Kepala Keluarga (KK) kategori miskin. ”Namun dari 61.653 tersebut yang sudah mengusulkan pembebasan PBB baru 17.543 untuk dilivalidasi. Masyarakat miskin yang pajaknya sudah dibebaskan baru sekitar 1.000 KK,” ujar Ema kepada wartawan di acara Sosialisasi Pajak di wilayah Ujungberung, Minggu (30/7).

Ema mengatakan, Pemkot Bandung sebenarnya sudah membuat kebijakan menggratiskan pajak untuk warga miskin. Namun, respon masyarakat hingga saat ini belum terlihat maksimum. Padahal, keberpihakan dari pemerintah sudah jelas. ”Kebijakan bebas pajak ini tidak otomatis tapi masyarakat harus memproses prosedurnya,” katanya.

Ema berharap, masyarakat miskin bisa proaktif mengajukan pembebasan pembayaran PBB. Tapi, masyarakat miskin itu pada umumnya masih diam. Padahal, sosialisasi selama ini cukup lumayan dilakukan oleh aparat kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan.

”Pak Camat dan Pak Lurah sebenarnya sudah sering berkirim surat agar masyarakat miskin segera memproses. Karena, selama masyarakat belum memproses mereka tetap harus bayar,” katanya.

Nantinya, kata dia, dari pengajuan pembebasan PBB tersebut pihaknya akan melakukan validasi. Kalau memang miskin, maka pembayaran PBB nya akan dibebaskan. ”Rata-rata masyarakat miskin yang dibebaskan pajaknya ini, kewajiban PBB nya di bawah Rp 100 ribu,” katanya.

Menurut Ema, verifikasi tentu dan validasi harus dilakukan agar tak ada masyarakat yang mengaku miskin padahal sebenarnya mampu. Pemkot sendiri, mengambil data dari dinas sosial yang tidak akan 100 persen valid. Karena, setiap saat dinamika itu selalu terjadi. Jadi, masyarakat harus mengajukan bahwa SPPTnya serta diketahui oleh RT dan RW.

Kemudian kata Ema, pihaknya akan melakukan validasi sampai ke lapangan untuk memastikan masyarakat miskin tersebut memang benar rumahnya tidak layak dan daya belinya rendah. ”Kalau sesuai syarat, sudah langsung kami bebaskan dari bayar PBB tapi kalau ternyata motornya baru istrinya punya gelang banyak tentu sama kita dikembalikan mereka tetap harus bayar PBB,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan