Pasutri Tochija Habiskan Masa Senja Dipenjara

jabarekspres.com, BANDUNG – Suami istri mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (30/8). Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Sri Mumpuni menjatuhkan vonis untuk  Itoc Tochija (Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012), kurungan tujuh tahun penjara. Sedangan, mantan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suharti divonis empat tahun penjara.

Sri Mumpuni menegaskan, kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Atty Suharti empat tahun penjara dan terdakwa II Itoc Tochija selama 7 tahun penjara. Dan menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,” tegas Sri dalam amar putusannya.

Sri menegaskan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman kepada kedua terdakwa. Di antaranya, mereka tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di bagian lain, hal meringankan, kata dia, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga sudah berusia lanjut. Namun, dia juga menilai, kedua terdakwa memiliki andil membangun Kota Cimahi. ”Khusus untuk terdakwa satu (Atty, Red) sering sakit-sakitan,” ungkapnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/8), JPU menuntut Atty dengan lima tahun penjara, sementara Itoc delapan tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik penasihat hukum dan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau menerima.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Syafrani mengungkapkan, alasan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dikarenakan majelis hakim tidak menggubris pledoi atau nota pembelaan. ”Kita akan pikir-pikir dahulu sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak,” ujar Andi.

Dari pantauan, usai mendengar vonis tersebut, Atty terlihat meneteskan air mata, dan suaminya yang berada di samping berusaha menenangkan dirinya. Setelah hakim ketua mengetukkan palunya, keluarga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut tak kuasa membendung tangis mereka, dan saling berangkulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan