Pasutri Atty-Itoc Terancam 20 Tahun

”Memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa hukuman tiga tahun penjara,” kata JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan dalam tuntutannya, beberapa waktu lalu. Selain hukuman badan, para terdakwa juga di­haruskan membayar denda Rp 150 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Sebelum membacakan tun­tutannya, tim JPU KPK juga membacakan hal yang mem­beratkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang mering­ankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menga­kui dan menyesali perbuatan­nya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (zis/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan