Pasutri 7 Anak Diringkus Aparat

jabarekspres.com, CIMAHI – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HS (34) dan Suaminya AS (38) warga asal Bojong Loa Kaler Kota Bandung akhirnya harus rela mendekam dibalik terali besi setelah nekat menjadi pengedar narkoba

Demi menghidupi ketujuh anaknya mereka mengakui perbuatannya karena himpitan ekonomi. Sehingga, menjual barang haram tersebut kepada masyarakat.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan, mereka berdua diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi, di kediamannya di Jalan Terusan Pasirkoja Gang Sukapakir RT 05/05, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi atas laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beredar diwilayah hukum Cimahi. Sehingga, dengan adanya kejadian tersebut anggota satuan narkoba Polres Cimahi langsung mendatangi TKP pada Kamis malam minggu lalu.

“Kemudian pada saat tiba di TKP ditemukan 2 (dua) terdangka tersebut. Dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk kotak kayu warna hitam,” jelas Wahyu ketika ditemui di kantor Polres Cimahi kemarin (4/7)

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut anggota satuan narkoba menemukan satu buah kantong keresek berwarna kuning yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna silver dengan merk “Camry” dan satu buah kotak kayu warna hitam di pinggirnya terdapat laci. Bahkan di dalam laci itu mereka menyimpan barang haram

“Kita temukan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,”kata dia

Kemudian lanjut dia satu bungkus plastik klip bening berisikan 53 bungkus plastik klip bening baru dan satu buah potongan sedotan bening yang digunakan sebagai sendok shabu

Dirinya menuturkan, anggota satuan narkoba juga mengamankan satu bungkus plastik warna biru bertuliskan “Sariwangi” yang berisikan plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis shabu. Serta satu buah handphone merk “aldo” warna putih kombinasi kuning emas berikut simcard di dalamnya.

Dengan begitu, barang bukti tersebut disita dari penguasaan tersangka Herni sang istri. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan