Pasang Spanduk dan Baligo Diperbolehkan

jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang pemasangan berbagai atribut bakal calon dalam pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota seperti baligo atau spanduk. Itu diperbolehkan untuk mempromosikan diri kepada masyarakat meski belum ada aturan khusus.

”Pemasangan atribut kampanye diperbolehkan. KPU sendiri tidak ada penjelasan yang mengatur masalah itu,” kata Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi, kemarin (11/8).

Dia menegaskan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sudah mulai ramai terpasang berbagai atribut para bakal calonnya. Persoalan di lapangan itu, kata dia, dalam pandangan KPU tidak menjadi persoalan atau melanggar aturan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.

”Tapi disarankan tetap mengedepankan estetika dalam pemasangannya,” kata Agus.

Dia menjelaskan, KPU akan mengatur masalah pemasangan atribut kampanye para bakal calon setelah adanya ketetapan secara resmi pasangan peserta Pilkada. Seluruh peserta Pilkada serentak 2018 di Jabar, kata dia, sesuai Peraturan KPU tidak boleh memasang berbagai atribut kampanye, kecuali oleh KPU.

”Kecuali sudah penetapan calon, kewenangannya KPU karena anggaran untuk kampanye dibebankan ke KPU,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Pilkada serentak dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota serta bupati/wakil bupati mulai digelar September 2017.

”Nanti mulai tahapannya September, terlebih dahulu tahapan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara,” urainya.

Pilkada serentak 2018 di Jabar akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kemudian enam pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Kota Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cirebon, dan Sukabumi.

Selanjutnya 10 pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Subang, Purwakarta, Majalengka, Sumedang, Kuningan, Cirebon, Garut dan Ciamis. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan