Parpol Sambut Baik, Kenaikan Dana Bantuan

Disinggung lancar atau tidaknya dana bantuan partai di kota Cimahi, Totong menuturkan, untuk bantuan tersebut masih terganjal. Sebab pada tahun ini sudah mulai berlaku surat edaran dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang menyebutkan, mulai 2017 dana bantuan tersebut boleh disalurkan kepada partai-partai yang sudah lolos verifikasi Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahun sebelumnya.

“Tapi sampai sekarang BPK RI belum mengeluarkan hasil verifikasi tersebut. Otomatis usulan-usulan dari semua partai yang sudah mengajukan, masih menunggu itu,” tuturnya.

Tidak hanya itu, semua partai di Kota Cimahi pun, belum secara keseluruhan mengajukan. Padahal Totong mengaku, pada awal 2017 pihaknya sudah melayangkan surat ke Parpol untuk segera mengajukan dan memperhatikan persyaratan-persyaratan dari pengajuan tersebut.

“Salah satu persyaratannya, SPJ yang sudah diberikan pada tahun lalu harus segera disampaikan kepada BPK RI, untuk diverifikasi,” ucapnya.

Aturannya, SPJ dana bantuan partai pada 2016 harus sudah masuk disatu bulan pada bulan pertama pencairan atau Januari 2017.

“Kemarin diberikan kesempatan hingga Maret, dan sekaligus BPK RI nya turun langsung ke Cimahi dan sudah kita fasilitasi untuk bertemu dengan mereka (pengurus partai-partai). Sekarang saya kira bolanya ada dimereka, sejauh mana ketepatan SPJ tahun sebelumnya yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi,” pungkasnya. (zis/gun)

Tinggalkan Balasan