Paraji Dilarang Praktik Persalinan

bandungekspres.co.id, BANJARAN– Untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak, peran paraji dilarang untuk membuka peraktik persalinan ibu hamil. Polsek Banjaran melakukan sosialisasi terhadap sanksi hukum apabila terjadi kelalaian dalam penanganan pertolongan kelahiran oleh Paraji, jika terjadi korban meninggal maka pihak Polri akan menangani kasus tersebut.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Puskesmas Banjaran, dihadiri 30 orang paraji, 19 orang bidan puskesmas, Muspika Banjaran dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung serta para kepala desa se Kecamatan Banjaran.

Kapolsek Banjaran, Kompol Susianti Rachmi SH mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Muspika Banjaran telah melaksanakan sosialisasi dan kesepakatan antara pemerintah dan paraji supaya mereka tak melakukan praktek ibu melahirkan.

”Para paraji diberikan bimbingan, karena mereka berkewajiban membawa atau menginformasikan ibu hamil kepada bidan atau puskesmas setempat pada hari Jumat, 6 Januari 2016 lalu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tinggi angka kematian ibu dan bayi akibat terlambat penanganan,” kata Susianti saat memberikan keterangannya di Mapolsek Banjaran, Selasa (10/1).

Untuk sekarang, lanjut dia, Paraji hanya mempunyai tugas mengantar ibu yang melahirkan ke Puskesmas atau Bidan terdekat, dan Pihak Polsek Banjaran siap membantu transportasi apabila diperlukan kapan saja. Sehingga masyarakat bisa terbantu dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat.

”Dengan adanya kesepakatan ini, para paraji di Kecamatan Banjaran sangat terbantu oleh pihak pemerintah serta Polri, karena mereka sangat antusias dengan kegiatan bimbingan ini,” ungkapnya.

Menurut Susianti, di wilayah Kecamatan Banjaran masih banyak adanya paraji. Namun, selama dirinya bertugas di Polsek Banjaran tidak ada laporan korban akibat melahirkan atau aborsi, tetapi pihaknya tetap melakukan sosialisasi supaya tidak pernah terjadi korban akibat melahirkan.

”Apabila ada praktik dilakukan sama paraji sehingga ada korban, maka kami akan melakukan penindakan secara tegas, supaya Paraji tidak sewenang-wenang melakukan praktek melahirkan,” tegasnya.

Apabila ada paraji yang melakukan aborsi, tutur Susianti, pihaknya akan menindak dengan pasal 348 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, apabila korban ibu nya tidak meninggal, namun apabil ibu melahirkan sampai meninggal, pelaku aborsi akan dikenakan Pasal 348 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan