Panwaslu Perketat Pengawasan

bandungekspres.co.id, CIMAHI– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan memperketat pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di Kota Cimahi. Hal itu dibuktikan dengan direkrutnya personil pengawas yang akan diterjunkan di masing-masing TPS.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Zaenal Abidin mengatakan, saat ini perekrutan tenaga pengawas tersebut sedang dilakukan oleh panitia pengawas di tingkat kecamatan untuk dijadikan tenaga pengawas di tiap TPS. “Selain tiga anggota Panwaslu tingkat Kota dan tiga Panwas tingkta kecamatan serta seorang di tingkat kelurahan, pada saat pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 juga aka nada pengawas di masing-masing TPS, kami sedang melaksanakan rekrutmen,” sebutnya, di Kantor Panwaslu Kota Cimah, Jalan Usman Dhomiri, kemarin. .

Nantinya, kata Zaenal, aka nada 980 orang tenaga pengawas yang akan ditempatkan di masing-masing TPS yang tersebar se Kota Cimahi. Petugas pengawas di tingkat TPS setelah lolos seleksi akan diberikan pembekalan dan pengetahuan soal pengawasan Pemilu menjelang Pilkada 15 Februari 2017.

Sementara itu, dalam hal pengawasan, pihaknya melakukannya berdasarkan temuan anggota Panwas atau dari laporan yang disampaikan masyarakat, setiap laporan yang masuk akan diproses atau di evaluasi apakah terjadi pelanggaran Pemilu ataupun tidak, termasuk soal politik uang atau moneyt politic. “ Politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksinya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Zaenal.

Dikatakan Zaenal, istilah money politic tersebut bukan hanya pemberian berupa uang tapi bisa dalam bentuk materi lainnya, karenanya dalam Pilkada 2017 ini hanya ada tiga hal yang tidak tergolong money politic saat kampanye yaitu pemberian sarana transportasi bagi peserta kampanye, pemberian makanan dan minuman dari pasangan calon atau hadiah yang diberikan dalam sebuah perlombaan atau pertandingan even tertentu. “Pasangan calon hanya boleh memfasilitasi transportasi kepada peserta kampanye bukan dalam bentuk uang, sedangkan hadiah yang diberikan juga nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 Juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan