jabarekspres.com, NGAMPRAH – Menjadi anggota Panwaslu baik di tingkat Kota/Kabupaten harus memiliki integritas untuk memegang netralitas sebagai pengewas penyelenggaraan pemilu.
Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra mengatakan, pada penyelenggaraan pemilu nantinya akan ditemui ketidakpuasan dari peserta pemilu akibat dari adanya kecurangan.
Selain itu, pada penyelenggaraan Pemilu nanti akan ditemui laporan-laporan kecurangan yang berasal dari lapisan masyarakat. Sehingga, untuk mengatasinya anggota Panwas baik di tingkat Kabupaten atau Kota harus mampu mengakomodir permasalahn tersebut.
“Jadi Panwas dalam hal ini harus tanggap dan responsif untuk memberikan fasilitas terhadap lapaoran pelanggaran pemilu,”jelas Yayat ketika ditemui pelantikan 48 anggota panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kemarin (30/10)
Yayat menekankan, tentang pentingnya independensi para pengawas dalam mengawal pesta demokrasi baik Pilbup maupun Pilgub. ”Amanah yang telah diterima oleh para pengawas ini, harus mampu mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat Undang-undang,” kata Yayat.
Diungkapkan Yayat, sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum, Panwascam dan Panwaslu harus mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum.
”Harus menunjukkan sikap profesionalisme serta netralitas tanpa mendukung atau memihak salah satu calon. Silahkan buktikan dan tunjukkan kepada masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha mengungkapkan, perekrutan Panwaslu tingkat kecamatan ini merupakan amanat Undang-undang. Para petugas yang dilantik ini akan disiapkan untuk menghadapi Pilkada serentak 2018.
Perekrutan Panwascam ini, telah melalui proses yang cukup panjang dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, pihaknya juga menggandeng stakinstitusi lainnya. Tahapan perekrutan Panwascam ini pun tidak jauh berbeda dengan proses Panwaslu KBB. Di antaranya seleksi adiministrasi, tidak tercatat sebagai anggota dan simpatisan parpol.
”Proses seleksi sampai dengan pelantikan sudah dilalui dengan lancar.” kata dia.