Pajak Reklame Sesuai Target

jabarekspres.com, CIMAHI – Pemkot Cimahi berhasil memperoleh pendapatan dari Pajak Reklame sebesar Rp. 1,5 miliar setelah ditentukan targetnya pada APBD 2017.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan, pendapat dari sektor pajak reklame ini telah sesuai target dan realisasi.

Dirinya menyebutkan, capaian tersebut didapat dari 476 Wajib Pajak (WP). Bahkan, untuk rencana APBD perubahan tahun 2017, ditargetkan pajak reklame jadi Rp 1,7 miliar.

“Saya optimis ini akan tercapai mengingat potensi pakjak masih bisa kita gali kembali,” kata Lia ketika ditemui kemarin (25/10).

Lia menyebutkan, yang termasuk kategori pajak reklame di antaranya reklame papan, reklame kain seperti spanduk, reklame melekat (stiker) dan reklame berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Yunita Widiana mengungkapkan pemasangan spanduk baik komersil maupun non komersil, tetap harus memiliki izin dari Pemerintah Kota Cimahi.

Izin atau lapor diberlakukan bagi semua instansi, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Sementara saat disinggung, perihal maraknya pemasangan spanduk, termasuk spanduk yang berbau politik dirinya mengatakan bahwa, semua spanduk yang berbau reklame harus membayar pajak dan ada cap izin dan tandatangan. Aturan ini berlaku juga bagi spanduk politik atau spanduk internal pemkot.

Yanti mengakui, berdasarkan pantauan yang dilakukan Bappenda bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Cimahi, banyak sekali pemasangan spanduk yang melanggar aturan.

Padahal, menurut Yunita, pihaknya kerap memberikan sosialisasi dan pemahaman perihal aturan dan tata cara pemasangan spanduk. Bahkan, dalam aturan sudah kita jelaskan bahwa ada titik tertentu yang gak boleh dipasang.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Aris Permono menyayangkan bertebarannya spanduk ucapan selamat atas pelantikan Walikota-Wakil Walikota Cimahi terpilih periode 2017-2022 Ajay M. Priatna-Ngatiyana banyak yang tidak mematuhi aturan.

Spanduk ucapan selamat bertebaran terutama di ruas jalan utama di Kota Cimahi, hal itu melanggar dan merusak keindahan Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan