Pajak Air Tanah Seharusnya Naik

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra mengaku tidak puas dengan pencapaian pajak air bawah tanah (PABT) yang baru tercapai 76 persen. Apalagi, menjelang akhir tahun 2017.

Menurutnya, sampai akhir Oktober 2017, pencapaian pajak air tanah baru tercapai Rp12,2 miliar atau baru mencapai 76 persen dari target yang sudah ditentukan sebesar Rp16 miliar terhadap 189 wajib pajak (WP).

Dirinya menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang kepada daerah untuk mengelola Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah (PABT), seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menarik pajak dari para wajib pajak khusus untuk pajak air bawah tanah ini.

“Kita minta petugas di lapangan bisa bekerja ekstra agar target pajak bisa tercapai mengingat waktunya sangat sempit menjelang akhir tahun,” ungkapnya.

Diakui Yayat, memang PABT ini belum begitu dikenal bagi para wajib pajak baik perseorangan, lembaga berbadan hukum dan perusahaan. Padahal, PABT ini sangat potensial untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk itu memang sosialisasi dari petugas juga harus terus dilakukan. Agar wajib pajak juga mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak,” katanya.

Yayat menambahkan, capaian PABT di tahun ini jauh dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2014-2015 lalu. Bahkan, pada periode tahun tersbut, naik 40 persen.

Dirinya mempertanyakan, konsistensi dari Disnas Pendapatan yang seharusnya restribusi air tanah naik setiap tahun naik, mencapai 120 persen.

“Bahkan 2018 bisa lebih tinggi. Tapi, sekarang justru target juga masih jauh tercapai,” ungkapnya.

Lebih jauh Yayat menjelaskan, PABT selain sebagai sumber PAD bagi kas daerah, juga sebagai pengendalian terhadap pemanfaatan air bawah tanah atau air permukaan dalam rangka konservasi sumber daya air.

“Selain pajak yang kita pantau, kita juga harus mampu mengendalikan soal pemanfaatan airnya yang harus mengikuti aturan yang berlaku,” imbaunya.

Seperti diketahui, sampai akhir Oktober 2017, pencapaian pajak air tanah baru tercapai Rp12,2 miliar atau baru mencapai 76 persen dari target yang sudah ditentukan sebesar Rp16 miliar terhadap 189 wajib pajak (WP).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan