Optimalkan Pajak Parkir

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat akan mempermudah Izin Penyelenggaraan Parkir bagi setiap hotel, restoran dan lokasi wisata. Hal itu dilakukan agar target pajak dari parkir dapat tercapai yang akan diberlakukan di tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Teknik dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Fauzan di Ngamprah kemarin (19/2).

Menurutnya, selama ini memang setiap hotel atau restoran tidak seluruhnya menerapkan tarif parkir bagi pengunjung yang datang. Padahal, potensi pajak dari parkir untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar setiap tahunnya. ”Makanya kita akan koordinasi dengan DPPKAD terkait pajak parkir ini. Dari dishub kewenangannya akan mempermudah Izin Penyelenggaraan Parkir. Izin ini perlu dikeluarkan agar mengetahui potensi berapa jumlah kendaraan yang akan terpakrir di setiap hotel atau restoran,” ungkapnya.

Setelah izin tersebut keluar, kata dia, maka tarif parkir juga akan ditentukan berapa untuk motor dan mobil setiap tahunnya. Lebih jauh Fauzan menjelaskan, selain akan menerapkan tarif parkir di hotel dan restoran, pihaknya juga bakal menertibkan parkir liar yang ditemui di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Bandung Barat. Seperti di sekitar Pasar Panorama Lembang, Padalarang dan beberapa titik lainnya.

”Kami sudah pantau ke lapangan untuk melihat langsung titik yang memang dijadikan parkir ilegal sehingga membuat kemacetan panjang. Termasuk kita akan siapkan sarana-prasarana marka parkir, rambu-rambu dan fasilitas lokasi parkir yang resmi,” katanya.

Sejumlah lokasi parkir resmi di bawah Dishub Kabupaten Bandung Barat, kata dia, akan diisi oleh juru parkir profesional yang telah diberikan pelatihan. ”Agar hasil dari parkir tersebut menjadi retribusi yang menambah sumber PAD. Pada prinsipnya lokasi parkir itu asalkan ada lahannya baru bisa dijadikan lokasi parkir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KBB Asep Sodikin menuturkan, dalam Perda khusus pajak parkir itu disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, begantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan