Open Bidding Sepi Peminat

jabarekspres.com, CIMAHI – Sejak diterapkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di Pemkot Cimahi pada 1 Januari 2017 lalu, ada enam dinas yang belum mempunyai pimpinan. Keenam SOTK tersebut yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan, serta Inspektorat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengungkapkan, untuk memilih pimpinan pada enam dinas tersebut, pemerintah Kota Cimahi melakukan open bidding. Namun dari target minimal empat pendaftar untuk satu jabatan, hingga batas akhir pendaftaran open bidding enam jabatan tinggi pratama di Pemerintahan Kota Cimahi masih sepi peminat.

Dengan sepinya pendaftar tersebut, Harjono mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia open bidding untuk memperpanjang jadwal pendaftaran. ”Karena jumlah peserta open bidding yang belum memenuhi kuota minimal, maka pendaftaran di perpanjang selama tiga hari,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (26/4).

Dia menjelaskan, sejak pendaftaran yang dimulai pada 3 sampai 25 April 2017, dengan target minimal empat kandidat di tiap jabatan. Namun baru tujuh orang yang mendaftar. Itu pun seluruhnya dari internal pemkot Cimahi. ”Dari pendaftar cuma enam orang mencantumkan jabatan yang diminati. Sedangkan satu orang mendaftar tapi tidak mencantumkan jabatan yang dikehendaki,” jelasnya.

Menurutnya, dari enam jabatan pimpinan dinas yang ditawarkan dua jabatan pimpinan yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) belum ada yang mendaftar.

Harjono mengaku, pihaknya tidak menelaah secara persis alasan open bidding sepi peminat. Saat ditanya kemungkinan sepinya pendaftar karena banyak pejabat yang diperiksa oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus dugaan korupsi di pemkot Cimahi turut berpengaruh, dia mengelak. ”Sepertinya bukan, toh tetap saja ada yang daftar. Meski memang, jumlahnya belum ideal,” ucapnya.

Dia mengklaim, munculnya Peraturan Pemerintah nomor 11/2017, yang mengharuskan pejabat pada jabatan tinggi pratama minimal berusia 56 tahun, bisa jadi hal tersebut yang membuat pendaftara. ”Jadi ada yang sudah lewat atau yang masih usia di bawah pada mundur karena aturan tersebut. Selain itu, syarat minimal golongan IV B juga menjadi sebab karena jumlah PNS pada golongan tersebut masih terbatas sekitar dibawah 30 orang,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan