Ojek Online Wajib Punya Surat Tugas

jabarekspres.com, BOGOR – Tidak adanya data valid jumlah driver ojek online yang beroperasi di Kota Hujan membuat pemkot kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi. Keberadaaan data ini penting untukmengukur jumlah ojek online agar tidak terjadi saling gesekan dengan sopir angkot.

”Kami pun sudah menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu. Menurut Bima pertimbangan diterbitkannya perwali lantaran keberadaan ojek online telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan ojek online oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.

Dengan adanya perwali, diharapkan ada pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Atas dasar itu pula, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online.

Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya.

”Tidak cukup sampai di situ, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” tandasnya. (wil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan