Ojang Divonis Delapan Tahun

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi divonis delapan tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (11/1). Ojang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyalahgunaan dana Jaminas Kesehatan Nasional anggaran 2014 di Dinkes Subang.

”Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama delapan tahun, dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung., kemarin (11/1).

Sebelum ketuk Palu, ketiga hakim membacakan berkas putusan secara bergantian oleh Longser dan dua hakim anggota, Endang Mamun dan Sri Mumpuni di hadapan empat orang tim JPU KPK dan empat penasihat hukum terdakwa Ojang.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ojang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.

”Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan, serta belum pernah dihukum,” ucap Longser.

Menyikapi vonis tersebut Ojang menerima keputusan hakim. Namun para JPU KPK memilih pikir-pikir dengan waktu 7 hari.

Usai persidangan, Ojang Sohandi mengungkapkan, keputusan majelis Hakim akan dia hormati dan akan dia laksanakan.

”Karena saya sudah ingkrah. Sekarang, pemerintah (di Subang, Red) harus melanjutkan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadikan contoh yang kurang bagus dari saya jangan sampai terulang kembali,” ungkap Ojang.

Dia berpesan secara pribadi kepada PLT Bupati Subang supaya jaga birokrasi. Sebab, mereka adalah keluarga PNS Kabupaten Subang.

”Saya tidak akan memikirkan yang telah diberikan kepada orang, kemudian juga saya tidak akan mengungkit apa yang menjadi persidangan. Tapi saya tahu bahwa kebenaran itu akan pasti muncul,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan