Ojang Divonis Delapan Tahun

Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, Rumah Dinas dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016. Di antaranya yakni menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit mobil Jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti. Lalu, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.

Selain itu Ojang juga menerima duit Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Binamarga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,590 miliar melalui ajudannya, Rp 17,6 miliar melalui Direktur BPR Subang dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013 dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38.293 miliar. Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.

Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tahan dan ternak sapi. Dalam dakwaan disebut juga Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar dan lainnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan